Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Departemen Republik INDONESIA
(1) Dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta, Legiun Veteran
menjalin kerjasama dengan Departemen terkait (Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI) sebagai komponen cadangan.
(2) Dalam rangka usaha peningkatan daya guna organisasi dan kesejahteraan anggotanya, Legiun Veteran Republik INDONESIA menjalin kerjasama dengan Departemen-Departemen terkait (Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya) untuk MENETAPKAN bersama pedoman dan sistem kerjasama bagi kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggotanya tersebut diatas dengan mengacu pada Bab III dan Bab V Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
