Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Pengelolaan/Administrasi Keuangan
(1) Pengaturan administrasi/perbendaharaan keuangan dan material dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Jika diperlukan pengelolaan/administrasi tersebut diatas dilaksanakan dengan berpedoman UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1969 tentang Perbendaharaan INDONESIA (versi Republik INDONESIA dari Indische Comtabiliteits Wet (ICW Nederlands Indie).
(3) Segala aset milik Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan Kongres.
Koreksi Anda
