Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang Sumbangan (1) Pengusaha Veteran Republik INDONESIA diwajibkan membuat perjanjian kesepakatan dengan Legiun Veteran Republik INDONESIA, jika menggunakan dan/atau mendapatkan fasilitas jasa dan/atau legalitas Legiun Veteran Republik INDONESIA didalam usahanya. Perjanjian kesepakatan harus memuat besarnya sumbangan yang akan diberikan kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA, sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari pendapatan. (2) Sumbangan dari usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat diterima.
Koreksi Anda