Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang Pangkal/Iuran Anggota (1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam ketentuan tersendiri. (2) Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut : a. Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen). b. Untuk Cabang - 20 % (dua puluh persen). c. Untuk Daerah - 15 % (lima belas persen). d. Untuk Pusat - 15 % (lima belas persen).
Koreksi Anda