Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Penggunaan dan Perlakuan Terhadap Panji-panji Penggunaan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai berikut :
a. Pengawalan dan pengawasan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran di Pusat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Jika sedang berada di Daerah kepada Dewan Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Dewan Pimpinan Cabang, sedangkan di Ranting kepada Dewan Pimpinan Ranting.
b. Pada waktu Panji-panji keluar secara resmi setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib memberi hormat
menurut ketentuau yang berlaku.
c. Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Dewan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara Resmi dan atau peristiwa khusus.
d. Panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA memberi hormat kepada :
1) Sang Merah Putih.
2) Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.
3) Kepala Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
