Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang Legiun Veteran Republik INDONESIA (1) Lambang Legiun Veteran Republik INDONESIA disebut "KARYA DHARMA" yang isi dan bentuknya disusun sebagai berikut : a. Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan. b. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut. c. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas. (2) Penggunaan lambang Legiun Veteran Republik INDONESIA atau Karya Dharma tersebut adalah dalam : a. Panji-panji. b. Bendera. c. Vandel. d. Plakat. c. Lencana. f. Kop surat/logo. g. Markas/Kantor Legiun Veteran Republik INDONESIA. h. lain-lain keperluan yang dibenarkan oleh Legiun Veteran Republik INDONESIA. (3) Cara penggunaan dan/atau pemakaiannya diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda