Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Mufakat/Pemungutan Suara
(1) Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta.
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3) Pemungutan suara tentang orang atau calon anggota Pimpinan/Pengurus serta masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia dan tertulis.
Koreksi Anda
