Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Keabsahan Kongres/Musyawarah/Rapat
(1) Setiap Kongres, Musyawarah atau Rapat baru sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari 50 % dari jumlah peserta.
(2) Apabila Kongres, Musyawarah atau Rapat dengan cara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum, maka Rapat ditunda paling lama 3 (tiga) jam. Apabila Kongres, Musyawarah atau Rapat yang berikutnya, setelah penundaan waktu masih tetap belum mencapai kuorum, maka Kongres, Musyawarah atau Rapat adalah sah serta dapat mengambil keputusan-keputusan.
Koreksi Anda
