Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Ketentuan Kongres/Musyawarah Luar Biasa Karena kepentingan organisasi yang luar biasa Dewan Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Ranting dapat menyelenggarakan Kongres/ Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang/Ranting luar biasa atas usul paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang/Ranting sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda
