Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Musyawarah Ranting (1) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Ranting, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah. (2) Musyawarah Ranting dihadiri oleh : a. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Ranting. b. Seluruh Koordinator Kelompok Veteran. c. Seluruh anggota Ranting. d. Peninjau.
Koreksi Anda