Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Ketentuan Kongres dan Musyawarah Nasional
(1) Kongres ditentukan sebagai berikut :
a. Kongres dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Kongres. Selama presidium belum terpilih, maka Kongres untuk sementara dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang disebut Pimpinan Sementara Kongres, dengan tugas mensahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Kongres.
b. Kongres dihadiri oleh :
1) Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS).
2) Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat.
3) Utusan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah Daerah.
4) Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat/Daerah.
5) Utusan Pimpinan Anak Organisasi tingkat Pusat berdasarkan jumlah Anak Organisasi.
6) Peninjau.
(2) Musyawarah Nasional ditentukan sebagai berikut :
a. Musyawarah Nasional dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
1) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS).
3) Wakil Ketua Umum/Kepala Departemen/Kepala Biro Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
4) Para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (OPD).
5) Para Ketua Anak Organisasi Tingkat Pusat.
6) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.
7) Bendahara Dewan Pimpinan Pusat.
Koreksi Anda
