Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan ber-Nomor Pokok Veteran Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA di semua tingkatan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA harus dijabat oleh seorang Veteran Republik INDONESIA yang memiliki Nomor Pokok Veteran (NPV) Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. Setiap penulisan nama anggota/anggota Dewan Pimpinan dalam surat-menyurat harus diikuti dengan NPV-nya, di bawah tulisan nama terang. Contoh : Daselan NPV. 21.024.739
Koreksi Anda