Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang pada Tingkat Kelompok Veteran (1) Musyawarah Kelompok Veteran merupakan kekuasaan tertinggi tingkat kelompok dan mempunyai wewenang sebagai berikut : a. MENETAPKAN Program Kerja berdasarkan Program Kerja Ranting. b. Menilai laporan pertanggungjawaban koordinator Kelompok. c. Memilih Koordinator Kelompok Veteran. (2) Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawarah Kelompok Veteran. b. Melaporkan scgala kegiatan para anggota yang perlu diketahui oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA pada umumnya melalui Dewan Pimpinan Ranting. c. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kelompok pada akhir pengabdiannya.
Koreksi Anda