Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Wewenang pada Tingkat Cabang
(1) Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Cabang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum Cabang yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Memilih langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan umum Musyawarah Cabang.
b. MENETAPKAN Program Kerja yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Menentukan fungsi dan tugas dari para anggota Pimpinan.
Ketua melaksanakan pimpinan umum, sedangkan Wakil Ketua dan para Kepala Bagian melaksanakan secara koordinatif sesuai dengan tugasnya masing-masing.
d. Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan hasil Musyawarah Ranting.
e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa pengabdiannya.
(3) Anggota Dewan Pimpinan Cabang tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota Dewan Pertimbangan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
