Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang pada Tingkat Daerah (1) Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut : a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum daerah yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. c. Memilih langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA) mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok daerah dalam rangka keputusan Musyawarah Daerah. b. Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya. (3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka kebijaksanaan umum Musyawarah Daerah. b. Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan Daerah. Ketua melaksanakan pimpinan umum, sedangkan para Wakil Ketua dan para Kepala Biro melaksanakan fungsi dan tugas koordinatif sesuai dengan tugasnya masing-masing. c. MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. d. Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan hasil Musyawarah Cabang yang bersangkutan. e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa pengabdiannya. (4) Anggota Dewan Pimpinan Daerah tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota Dewan Pertimbangan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda