Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang pada Tingkat Pusat (1) Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Membentuk dan/atau mcngubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. MENETAPKAN kebijaksanaan umum organisasi. c. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. d. Memilih langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kongres. b. Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya. (3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan pimpinan kolektif, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut: a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan umum Kongres; b. Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan Pusat, yaitu Ketua Umum melaksanakan fungsi dan tugas pimpinan umum, dibantu para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan para Kepala Departemen, sedangkan para Kepala Biro melaksanakan fungsi dan tugas teknis masing-masing. c. MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan. d. Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA berdasarkan hasil Musyawarah Daerah yang bersangkutan. e. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat dan Badan Pendukung Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah/Rapat Anggota Tahunan Anak Organisasi dan Badan Pendukung yang bersangkutan. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada akhir masa pengabdiannya: (4) Anggota Dewan Pimpinan Pusat tidak dibenarkan merangkap sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. (5) Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA hasil keputusan Kongres ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda