Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendukung (1) Sebagai unsur pendukung pengelola kegiatan usaha sesuai kebijakan Legiun Veteran Republik INDONESIA dibentuk Badan Pendukung Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang. (2) Badan Pendukung tersebut antara lain: a. Koperasi Legiun Veteran Republik INDONESIA. b. Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik INDONESIA. c. Yayasan Gedung Veteran Republik INDONESIA: (3) Badan Pendukung wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya masing-masing, untuk mengelola bisnis menggunakan AD/ART masing-masing. (4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan, dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan. (5) Khusus yang menyangkut organisasi Yayasan, ,Koperasi dan Perseroan Terbatas, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA melaksanakan konsultasi dan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah sesuai yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang bersangkutan. (6) Badan Pendukung berkewajiban memberi laporan mengenai kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah. (7) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat membentuk Badan Pendukung baru lainnya. (8) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda