Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak Organisasi (1) Sebagai unsur pelaksana kebijakan Legiun Veteran Republik INDONESIA dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Anak Organisasi tersebut ialah : a. Korps Cacat Legiun Veteran Republik INDONESIA. b. Korps Sarjana Legiun Veteran Republik INDONESIA. c. Korps Karyawan Legiun Veteran Republik INDONESIA. d. Himpunan Pengusaha Legiun Veteran Republik INDONESIA. (3) Anak Organisasi wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya masing-masing. (4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat dikenakan tegoran, tindakan administratifs pembekuan, dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan. (5) Anak organisasi berkewajiban memberi laporan mengenai kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah. (6) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat membentuk Anak Organisasi baru lainnya. (7) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4), (5), (6) dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda