Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Organisasi
(1) Pembentukan Kelompok Veteran, Ranting, Cabang dan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA didasarkan atas kenyataan jumlah anggota yang bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan, yaitu :
a. Untuk satu wilayah Desa/Kelurahan yang terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang Veteran Republik INDONESIA dapat dibentuk Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh seorang koordinator secara bergantian.
Wilayah Desa/Kelurahan yang jumlah Veterannya kurang dari 15 (lima belas) orang dapat bergabung dengan Desa/Kelurahan lainnya yang terdekat.
b. Untuk wilayah Kecamatan yang terdapat sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang Veteran Republik INDONESIA didirikan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Wilayah Kecamatan yang jumlah Veteran Republik Indonesianya kurang dari 45 (empat puluh lima) orang dapat bergabung dengan Kecamatan terdekat.
c. Untuk satu daerah Kabupaten/Kota yang memiliki 3 (tiga) Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
d. Untuk satu daerah Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus yang memiliki 3 (tiga) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
e. Untuk tingkat nasional didirikan Pusat Legiun Veteran
Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
