Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian Seorang anggota yang menerima keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian keanggotaan secara tetap dapat mengajukan pembelaan kepada Pimpinan yang MENETAPKAN keputusan pemberhentian tersebut. Apabila anggota tersebut tidak puas mengenai keputusan atas pembelaan yang diajukan, maka anggota yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaannya yang kedua kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dan jika masih belum puas, maka pembelaan terakhir adalah kepada Kongres Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda