Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Prosedur Pemberhentian
(1) Pemberhentian keanggotaan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan dan cara pelaksanaannya diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah diproses keabsahannya oleh Dewan Kehormatan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Sambil menunggu keputusan pemberhentian keanggotaannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA, Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat melakukan pemberhentian sementara.
(3) Bila Surat Keputusan Pemberhentian sudah keluar, KTA dan kelengkapan lainnya ditarik dari yang bcrsangkutan.
Koreksi Anda
