Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Tindakan Peringatan Sebelum Pemberhentian
(1) Sebelum dilaksanakan pemberhentian keanggotaan seperti yang dimaksud dalam pasal 6, kepada anggota yang bersangkutan diberikan Peringatan Disiplin secara lisan dan bijaksana serta bersifat mendidik sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan maksud memberi kesempatan memperbaiki diri.
(2) Apabila Peringatan Disiplin seperti yang dimaksud dalam ayat
(1) di atas tidak ditaati, kepada anggota yang bersangkutan langsung diberikan Tegoran Disiplin Tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(3) Apabila Tegoran Disiplin pertama dan kedua seperti yang dimaksud dalam ayat (2) di atas tidak ditaati, maka pada Tegoran Disiplin Tertulis ketiga, kepada anggota yang bersangkutan disarankan untuk mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
(4) Apabila Tegoran Disiplin ketiga dikeluarkan masih diabaikan, kepada anggota yang bersangkutan dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dari keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Pemberhentian Sementara atau pemberhentian keanggotaan secara tetap dilakukan :
a. Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan Ranting, anggota Dewan Pimpinan Cabang dan anggota Dewan Pertimbangan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
b. Bagi anggota Dewan Pimpinan Daerah dan anggota Dewan Pertimbangan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Bagi anggota Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
d. Bagi anggota Dewan Pertimbangan Pusat dilakukan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
e. Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan/Pengurus Anak Organisasi/Pengurus Badan Pendukung dilakukan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang sesuai kedudukannya masing-masing pada tingkat organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA terkait atas usul dari masing-masing Anak Organisasi/Badan Pendukung yang bersangkutan.
Koreksi Anda
