Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota Anggota diberhentikan keanggotaannya karena : a. Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA. b. Meninggal dunia. c. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA melalui jenjang organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA. d. Sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA merangkap jabatan sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Organisasi Partai Politik. e. Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik INDONESIA serta peraturan/keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. f. Terlibat dalam tindakan pidana dan/atau perdata, baik secara langsung atau tidak langsung, yang membawa akibat merugikan Negara, Bangsa dan LVRI.
Koreksi Anda