Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa Disamping hak dan kewajiban yang tercantum pada UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, Anggota Biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan suara dalam Kongres/Musyawarah/Rapat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota Pimpinan/Pengurus organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak dan adil dari organisasi, jika diperlukan.
d. Hak membela diri didalam Kongres/Musyawarah/Rapat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas hukuman yang dijatuhkan oleh organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA terhadap yang bersangkutan.
(2) Anggota Biasa berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik INDONESIA dan peraturan/keputusan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
d. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
e. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat atas undangan dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Memberikan saran, pendapat maupun pandangan baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik INDONESIA atas undangan dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Memberi saran, pendapat dan pandangan secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik INDONESIA atas undangan khusus dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
