Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA harus memiliki tanda keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Penetapan anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik
INDONESIA yang disingkat KTA LVRI.
b. KTA diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan penyalurannya diatur melalui Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Bagi Cabang atau Ranting yang letaknya berjauhan dengan Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA, Dewan Pimpinan Daerah melimpahkan wewenang pemberian dan penyalurannya kepada Cabang dengan Surat Keputusan Pemberian Wewenang Pembuatan KTA.
d. KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas laporan/usul Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
e. Ketentuan bagi anggota Kehormatan sepenuhnya diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
f. Bentuk, isi dan pengadaan KTA Legiun Veteran Republik INDONESIA ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
g. Setiap Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing serta menjaga penyalahgunaan wewenang pembuatan KTA oleh Cabang.
Koreksi Anda
