Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (1) Anggota Biasa Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Warga Negara INDONESIA yang secara sah telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967. (2) Anggota Luar Biasa Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah mereka yang berjasa kepada LVRI, memiliki hubungan emosional, serta yang telah menerima Bintang LVRI dan bersedia untuk menjadi anggota luar biasa Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda