Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Pedoman Organisasi dan Peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
