Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres kepada PRESIDEN untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapannya dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda