Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres kepada PRESIDEN untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapannya dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
