Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan Legiun Veteran Republik INDONESIA diperoleh dari :
a. Bantuan subsidi dari Pemerintah.
b. Uang pangkal dan iuran anggota.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
e. Pemberdayaan asset dan properti yang dimiliki.
(2) Pengelolaan dan administrasi perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Nasional maupun Daerah/Cabang/Ranting/Kelompok Veteran disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada. Segala
asset milik Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ke tiga kecuali dengan keputusan Kongres dan pembinaan administrasinya dilakukan oleh Bendahara.
Koreksi Anda
