Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan
(1) Pimpinan-pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai jenjang menyelenggarakan Kongres, Musyawarah dan Rapat untuk kepentingan Organisasi. Ketentuan tentang Kongres, Musyawarah dan Rapat tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ketentuan penyelenggaraan Kongres, Musyawarah dan Rapat berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(3) Ketentuan untuk badan Pendukung sesuai UNDANG-UNDANG badan hukum masing-masing.
Koreksi Anda
