Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Jabatan Pengurus
(1) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA pada semua Tingkatan Organisasi maupun Anak Organisasi harus dijabat oleh seorang warga negara INDONESIA yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dan Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA untuk satu jabatan, dijabat selama-lamanya untuk dua masa jabatan, dalam keadaan tertentu di daerah dapat dipilih kembali oleh Musyawarah Daerah.
(3) Anggota Pengurus Legiun Veteran Republik INDONESIA dari semua tingkatan tidak diijinkan untuk merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus suatu partai politik.
Koreksi Anda
