Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggungjawab Anak Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Pusat bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Daerah bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Anak Organisasi yang bersangkutan.
(3) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Cabang bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Daerah anak Organisasi yang bersangkutan.
(4) Untuk permasalahan pembinaan teknis fungsional, setiap tingkat Pimpinan Anak Organisasi bertanggung jawab kepada
Tingkat Anak Organisasi setingkat diatasnya.
Koreksi Anda
