Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggungjawab Badan Pendukung
(1) Badan pendukung bertugas untuk mengelola asset atau menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Badan Pendukung merupakan badan hukum yang dapat berupa yayasan, koperasi atau perseroan terbatas dan disusun sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku untuk badan hukum tersebut.
Koreksi Anda
