Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggungjawab Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan
Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Diantara 2 (dua) Kongres dapat diadakan Musyawarah Nasional yang dihadiri Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Daerah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.
(4) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Cabang serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
(5) Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Ranting serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting.
Koreksi Anda
