Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Kekuasaan Tertinggi pada Organisasi
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Nasional berada di tangan Kongres.
(2) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Daerah berada di tangan Musyawarah Daerah.
(3) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Cabang berada di tangan Musyawarah Cabang.
(4) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Ranting berada di tangan Musyawarah Ranting.
Koreksi Anda
