Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Bentuk Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Cabang.
(2) Dewan Pimpinan Cabang merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA diatur sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Beberapa Kepala Bagian.
e. Bendahara.
Koreksi Anda
