Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Bentuk Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA diatur sebagai berikut :
a. Ketua.
b. Beberapa Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Beberapa Kepala Biro.
e. Wakil Sekretaris.
f. Bendahara.
g. Wakil Bendahara.
Koreksi Anda
