Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Dewan Pimpinan Pusat (1) Dewan Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 37 (tiga puluh tujuh) orang yang dipilih oleh Kongres yang disusun oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LVRI. (2) Dewan Pimpinan Pusat merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan. (3) Susunan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA diatur sebagai berikut : a. Ketua Umum. b. Beberapa Wakil Ketua Umum. c. Sekretaris Jenderal. d. Beberapa Kepala Departemen. e. Wakil Sekretaris Jenderal. f. Bendahara. g. Wakil Bendahara. h. Kepala Hubungan Masyarakat. i. Kepala Bantuan Hukum. j. Beberapa Kepala Biro.
Koreksi Anda