Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak Organisasi (1) Pada tingkat Nasional, Daerah dan Cabang sesuai dengan perkembangan dapat dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai unsur pelaksana yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Keberadaan dan pembentukan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA diatur sebagai berikut : a. Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat berbentuk piramidal dan vertikal dan tingkat Nasional sampai ke tingkat Cabang. b. Wewenang untuk MENETAPKAN dan mengesahkan Pengurus Anak Organisasi Legiun Veteran disesuaikan dengan tingkatan sebagai berikut : 1) Pengums Anak Organisasi tingkat Nasional oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik lndonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi Tingkat Nasional yang bersangkutan. 2) Pengurus Anak Organisasi tingkat Daerah oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Musyawarah Anak Organisasi Tingkat Daerah yang bersangkutan. 3) Pengurus Anak Organisasi tingkat Cabang oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Musyawarah Anak Organisasi tingkat Cabang yang bersangkutan. c. Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan serta hanya beranggotakan anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik INDONESIA, serta disahkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda