Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan Organisasi
(1) Pada tingkat Nasional/Daerah/Cabang dibentuk kelompok sesepuh organisasi yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA, oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Cabang.
(2) Keberadaan dan pembentukan Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA tersebut diatur sebagai berikut :
a. Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA memberi nasehat dan bahan pertimbangan bagi organisasi.
b. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Legiun Veteran
di tingkat Nasional sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, di tingkat Daerah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, di tingkat Cabang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
c. Anggota Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak merangkap sebagai anggota Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA, dan harus memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA serta dituakan di kalangan Veteran RI.
d. Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA dipilih oleh dan atas kesepakatan seluruh anggotanya.
e. Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik INDONESIA bertanggungjawab kepada Kongres/Musyawarah Daerah/Cabang.
Koreksi Anda
