Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Organisasi Susunan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk piramidal dan vertikal yang disusun berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut :
a. Pada tingkat Nasional dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Kongres Legiun Veteran
Republik INDONESIA. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Pada satu atau lebih Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus dibentuk Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA serta membawahkan sedikitnya tiga Cabang. Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Pada satu atau lebih Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA serta membawahkan sedikitnya tiga ranting. Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
d. Pada satu atau lebih Kecamatan dibentuk Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA serta mempunyai anggota sedikitnya 45 orang Veteran RI dan setiap 15 orang Veteran RI membentuk satu kelompok Veteran RI. Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
