Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anggota Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berhak : a. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi. b. Mendapatkan penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya. c. Melaporkan berbagai masalah nasional dan/atau masalah lain yang ada kaitannya dengan Veteran Republik INDONESIA. d. Memilih dan dipilih. e. Membela diri dampai ke tingkat Kongres.
Koreksi Anda