Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Hak Anggota Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berhak :
a. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi.
b. Mendapatkan penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya.
c. Melaporkan berbagai masalah nasional dan/atau masalah lain yang ada kaitannya dengan Veteran Republik INDONESIA.
d. Memilih dan dipilih.
e. Membela diri dampai ke tingkat Kongres.
Koreksi Anda
