Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban : a.
Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
c. Memegang teguh rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
d. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA.
f. Menghadiri rapat-rapat organisasi.
g. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
Koreksi Anda
