Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban : a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran Republik INDONESIA. c. Memegang teguh rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran Republik INDONESIA. d. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA. e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA. f. Menghadiri rapat-rapat organisasi. g. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
Koreksi Anda