Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Tugas Pokok Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah : a. Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik INDONESIA. b. Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. c. Memperjuangkan terlaksananya UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap massa Veteran Republik INDONESIA dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan Pemerintah. d. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan Legiun Veteran Republik INDONESIA di segala bidang. e. Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan, koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran Republik INDONESIA untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat. g. Mengusahakan pendidikan dan latihan bagi anggota dan keluarganya dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta pemupukan kepribadian dan kesadaran bernegara dan bela negara. h. Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya. i. Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Veteran negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. j. Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa sesuai Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan 1945.
Koreksi Anda