Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Tujuan
(1) Tujuan Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah :
a.Terbinanya potensi nasional Veteran Republik INDONESIA dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa, demi kelestarian Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
b. Terwujudnya perbaikan sosial ekonomi, sosial budaya dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai bagian dari terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. Terpeliharanya persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak ada ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan yang tidak seazas di luar keluarga Veteran RI, tanpa mengurangi arti pentingnya pembinaan persatuan dan kesatuan nasional.
Koreksi Anda
