Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Misi
(1) Legiun Veteran
secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik INDONESIA sebagai pejuang, pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Koreksi Anda
