Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi (1) Legiun Veteran secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik INDONESIA sebagai pejuang, pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Legiun Veteran Republik INDONESIA aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Koreksi Anda