Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu dan Pembentukan (1) Legiun Veteran Republik INDONESIA didirikan dan dibentuk oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh INDONESIA yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. (2) Legiun Veteran Republik INDONESIA disahkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda