Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Waktu dan Pembentukan
(1) Legiun Veteran Republik INDONESIA didirikan dan dibentuk oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh INDONESIA yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA disahkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
