Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK
Teks Saat Ini
Susunan organisasi, tata kerja dan kelengkapan personalia TNPDSI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda
