Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara. BAB III …
Koreksi Anda