Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:
a. mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan warga negara INDONESIA di Irak dan negara sekitarnya;
b. mengkoordinasikan penanganan kepentingan INDONESIA dengan negara asing dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
Koreksi Anda
